Perencanaan pajak
Perencanaan pajak
Perencanaan pajak adalah pemenuhan kewajiban pajak dengan benar serta tidak mengganggu kelangsungan perusahaan.
Perencanaan pajak membutuhkan kejelian mengamati ketentuan pajak yang berlaku serta mengikuti perubahan ketentuan pajak agar perusahaan dapat membayar pajak dengan benar. Perencanaan pajak tidak bertujuan melakukan kewajiban pajak tidak benar. Kami, konsultan pajak, selalu berusaha memperbaharui pengetahuan pajak terbaru.
Perencanaan pajak berusaha memanfaatkan hak wajib pajak berkaitan dengan perpajakan sesuai peraturan pajak seperti imbalan bunga, batasan waktu keberatan, pengurangan, penghapusan, banding, penundaan pembayaran, pengangsuran pembayaran, penundaan serta berbagai hak yang seharusnya diberikan kepada wajib pajak.
Hak wajib pajak
Hak wajib pajak berpengaruh dalam penentuan pemilihan bentuk usaha, pemilihan kegiatan usaha serta pemilihan penempatan modal usaha.
Pemilihan bentuk usaha meliputi bentuk perseorangan, bentuk badan usaha serta bentuk usaha tetap. Pemilihan kegiatan usaha dipengaruhi kemampuan wajib pajak atas kegiatan usaha, modal, izin, tren pasar serta berbagai pertimbangan lainnya. Bentuk usaha meliputi : bidang pertanian, bidang pertambangan, bidang industri, bidang properti, bidang jasa, bidang konstruksi, bidang perbankan, bidang keuangan serta bidang sewa.
Penempatan modal perusahaan pada perusahaan lain mempertimbangkan kebijakan perusahaan berkaitan dengan pemilihan bentuk usaha. Penempatan modal pada berbagai kegiatan usaha dapat berupa penempatan modal pada persekutuan, penempatan modal pada koperasi, penempatan modal pada perusahaan orang pribadi, penempatan modal pada perseroan terbatas, penempatan modal pada danareksa.
Kami, konsultan pajak, memberikan pemaparan perencanaan pajak tentang hak wajib pajak secara detail berkaitan dengan pemilihan bentuk usaha, pemilihan kegiatan usaha serta pemilihan penempatan modal usaha.
Pemanfaatan hak wajib pajak
Pemanfaatan hak wajib berkaitan pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan serta pengakuan biaya.
Pemanfaatan hak wajib berkaitan pajak pertambahan nilai berupa tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah.
Pemanfaatan hak wajib berkaitan pajak penghasilan berupa pembebasan pph 22 impor di kawasan berikat.
Pemanfaatan hak wajib berkaitan pengakuan biaya diberikan kepada wajib pajak yang menanamkan modal di daerah terpencil serta bidang tertentu antara lain pengurangan hasil neto serta percepatan penyusutan.
Kami, konsultan pajak, memberikan penjelasan perencanaan pajak kepada wajib pajak dalam memanfaatkan hak pajak terkait pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan serta pengakuan biaya sesuai peraturan pajak.
Konsultasi perencanaan pajak
Kami memberikan konsultasi pajak aspek perencanaan pajak kepada klien kami di kota-kota
DKI Jakarta : Jakarta,
Jawa Barat : Bekasi, Tangerang, Bogor, Depok, Cirebon
Jawa Tengah : Solo, Semarang, Banjarnegara, Purbalingga, Purwokerto, Sragen, Karanganyar, Boyolali, Tegal, Banyumas, Sukoharjo, Pemalang, Salatiga, Kudus
DIY : Yogyakarta, Bantul, Sleman
Jawa Timur : Malang, Madiun, Ngawi, Sidoarjo, Surabaya, Pasuruan, Banyuwangi, Mojokerto,
Luar Jawa : Balikpapan, Bali
Silahkan menghubungi kami
Silahkan menghubungi kami, konsultan pajak, berdiskusi tentang perencanaan pajak di whatsapp 081936273970. Terima kasih.