Jasa konsultan pajak Bali Sidoarjo Solo

Jasa konsultan pajak Bali Sidoarjo Solo

Jasa konsultan pajak Bali Sidoarjo Solo 

Jasa konsultan pajak Bali Sidoarjo Solo adalah layanan pajak beroperasi di Bali Sidoarjo serta Solo. Kami memiliki izin resmi sertifikat C dengan ijin praktek No.Kep.6145/IP.C/PJ/2020. Kami membantu wajib pajak di Bali Sidoarjo Solo menjalankan kewajiban perpajakan serta mendapatkan hak perpajakan sesuai peraturan pajak.
Jasa konsultan pajak Solo dan Sidoarjo berperan dalam membantu wajib pajak orang pribadi maupun wajib badan untuk memahami dan mengikuti peraturan pajak yang banyak. 
Jasa konsultan pajak Bali Sidoarjo Solo mampu memberikan perencanaan pajak, jasa kepatuhan pajak, pendampingan SP2DK dan pemeriksaan pajak, keberatan pajak serta banding pajak di pengadilan pajak. 

Konsultan pajak

Arti konsultan pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 175/PMK.01/2022 pasal 1 adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jasa konsultan pajak

Jasa konsultan pajak yang kami tawarkan :

1. Jasa konsultansi pajak

2. Jasa kepatuhan pajak meliputi : 

a. pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPN

b. pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26

c. pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh 23 dan PPh 15 

d. pembuatan dan pelaporan SPT badan dan pribadi

e. pendampingan SP2DK dan pemeriksaan pajak

f. penyampaian keberatan pajak dan banding pajak di pengadilan pajak

g. perencanaan pajak dan review data awal pajak klien.

h. konsultasi akuntansi: penyusunan laporan keuangan, analisa laporan keuangan, dan anggaran.

Hubungi kami 

Silahkan hubungi kami berkaitan dengan kesulitan pajak di usaha anda. Kami siap mendampingi wajib pajak pada waktu pemeriksaan di kantor pelayanan pajak dan kanwil pajak. 



konsultan pajak Bali Sidoarjo Solo


 




 

konsultan pajak solo
konsultan pajak sidoarjo