Jasa konsultan pajak
Konsultan pajak
Arti konsultan pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 175/PMK.01/2022 pasal 1 adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jasa konsultan pajak
Kami menjadi konsultan pajak untuk klien-klien kami di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Bogor, Depok, Cirebon, Solo, Semarang, Banjarnegara, Purbalingga, Purwokerto, Sragen, Karanganyar, Boyolali, Tegal, Banyumas, Sukoharjo, Pemalang, Salatiga, Kudus, Yogyakarta, Bantul, Sleman, Malang, Madiun, Ngawi, Sidoarjo, Surabaya, Pasuruan, Banyuwangi, Mojokerto, Balikpapan, dan Bali.
Jasa konsultan pajak yang kami tawarkan :
2. Jasa kepatuhan pajak meliputi :
a. pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPN
b. pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26
c. pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh 23 dan PPh 15
d. pembuatan dan pelaporan SPT badan dan pribadi
e. pendampingan SP2DK dan pemeriksaan pajak
f. penyampaian keberatan pajak dan banding pajak di pengadilan pajak
g. perencanaan pajak dan review data awal pajak klien.
Hubungi kami
Silahkan hubungi kami berkaitan dengan kesulitan pajak di usaha anda. Kami siap mendampingi wajib pajak pada waktu pemeriksaan di kantor pelayanan pajak dan kanwil pajak.